Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 22/HK.03.1/53/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur